Air adalah sumber kehidupan. Tanpa air kehidupan akan menjadi gersang.
Undang-undang dasar 1945 sebagai pedoman dasar cita-cita perjuangan Negara Indonesia mengalami pasang surut pemberlakuan. Pancasila sebagai ideologi terbuka kemudian dimaknai sebuah penyesuaian yang kadang melahirkan banyak penyimpangan, salah satunya Pasal 31 ayat 3, "". Hal ini menunjukkan bahwa penyimpangan terhadap UUD 1945 akan men
Pendahuluan
Keberadaan air di alam merupakan sistem tertutup, keberadaanya tidak bertambah dan tidak berkurang. Sebagai sebuah sistem air akan memberikan manfaat karena keseimbanganya, tetapi akan merusak apabila menyebabkan bencana. Dengan demikian, keberadaan air di bumi harus dipelihara, supaya manusia dapat memanfaatkanya secara maksimal tanpa menimbulkan bencana.
Dalam siklus air (siklus hidrologi) keberadaan air selalu mengalami pergerakan atau perputaran. Dimulai dari menguapnya air laut ke udara membentuk awan-awan , awan-awan tersebut terakumulasi di udara dan bergerak menuju daerah yang bertekanan rendah (laut ke darat).
Permasalahan Air
Dengan demikian kualitas air merupakan sesuatu yang harus dipandang dari berbagai sisi. Jika dipandang dari sistemnya, yang kita sebut siklus hidrologi, maka air yang berkualitas adalah air yang seimbang, dengan pengertian sederhana jumlah air yang masuk dan yang keluar adalah sama (relatif sama). Sedangkan dipandang dari fungsi air sebagai pemenuh kebutuhan, maka air yang berkualitas adalah air yang memiliki batas toleransi atau kadar tertentu dari zat-zat yang mencampurinya. Air yang berkualitas adalah yang dapat memenuh kebutuhan manusia terutama untuk konsumsi, mencuci, mandi, dsb.