Air adalah sumber kehidupan. Tanpa air kehidupan akan menjadi gersang.
Geographer - Free Researcher - Geography Teacher - Hydrology Interest - Aktivis

NKRI & Pancasila



Konsepsi  Indonesia Sebagai Negara:

Mengkaji Bangsa Indonesia Dalam  Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Oleh: Ahmad Munir
 
Bangsa Indonesia
Sejak dahulu kala, sebuah gugus kepulauan yang dikenal dengan nusantara (gugusan kepulauan) ini telah ada dan eksistensinya terwujud dalam beragam produk kebudayaan. Pada mulanya terdapat kerajaan-kerajaan kecil atau kesultanan-kesultanan yang menguasai tiap wilayah territorial di kepulauan tersebut. Masing-masing memiliki aturan sendiri, dan dipatuhi oleh seluruh penduduknya. Interaksi antar penduduk digugus kepulauan tersebut juga berlangsung dan telah terbina hubungan baik secara institusional maupun hubungan kultural dan perdagangan.
Selanjutnya muncul kerajaan-kerajaan besar, yang telah berhasil menyatukan berbagai kepulauan tersebut, menjadi bukti bahwa kepulauan (archipelago) itu pernah bersatu dibawah lindungan kerajaan besar pada masanya, seperti yang tertera dalam sejarah akan munculnya kerajaan majapahit dan sriwijaya. Hingga pada masanya, bangsa lain hadir memasuki wilayah territorial gugus kepulauan tersebut, yang terkenal akan limpahan sumber daya alam. Dan menjajahnya hingga ratusan tahun lamanya.
Bangsa-bangsa tersebut yang ahirnya kita kenal menjadi bangsa Indonesia. Sebuah bangsa yang diikat oleh kesamaan sejarah, yakni sama-sama dijajah oleh imprelisme belanda yang kemudian menyatakan kemerdekaanya dan berdaulat, serta bermaksud memakmurkan kehidupannya dengan konstitusi dan aturan sendiri. Bangsa ini kita kenal dengan bangsa Indonesia.
Konsepsi bangsa Indonesia ahirnya dikukuhkan dengan semangat dan semboyan hidup bersama, yakni Bhikneka Tunggal Ika (berbeda-beda namun tetap satu jua). Sebuah bangsa yang sadar akan kenyataan dirinya, menjadi bangsa yang beragam dan plural di dalamnya. Bangsa yang tersusun dari beragam elemen yang membentuknya, namun tetap pada satu tujuan bersama. Baik berbada bahasa suku, adat-istiadat, aturan dan budayanya.
 
 
Indonesia Sebagai Negara
Negara merupakan institusi yang terbentuk atas kesamaan ideologi yang disepakati oleh warganya. Negara (state) istilah yang digunakan untuk menyebut warga yang tunduk dan patuh pada konstitusi yang mengikatnya. Konsepsi Negara kemudian berkembang, sehingga pengakuan terhadap Negara mutlak memerlukan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya.
Unsur-unsur tersebut meliputi: 1) Adanya penduduk yang tinggal dalam suatu wilayah 2) Adanya wilayah territorial yang berdaulat 3) Adanya pemeritahan yang sah dan 4) Adanya pengakuan dari negara lain.
Memang konsepsi ini terlalu dini, untuk bangsa Indonesia yang telah mengalami keterjajahan yang teramat lama, setidaknya 350 tahun, bangsa tersebut terjajah dari kolonialisme dan imprealisme bangsa lain. Akibatnya terjadi kebodohan yang teramat lama, namun terdapat sedikit anak bangsa yang berhasil meraih pengetahuan yang lebih, yang bisa belajar hingga ke nagara lain, dan selanjutnya menjadi motor penggerak bagi bangkitnya kesadaran untuk lepas dari penjajahan pada bangsanya.
Berdirinya Indonesia sebagai sebuah Negara yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 memuat sejumlah alasan. Pertama, kekuatan lokal untuk meramu sendiri kemendekaannya teramat lemah, dalam konteks hubungan dan pergaulan internasional. Padahal, kemerdekaan menjadi hal yang paling esensi dibanding yang lainnya pada masa itu, sehingga kehadiran Negara merdeka menjadi hal yang mat diidamkan oleh seluruh elemen bangsa. Keinginan untuk merdekan dan lepas dari penjajahan asing menjadi semangat bersama yang menjadi tonggak bagi berdirinya Negara Indonesia.
Cita-cita bersama dalam kehidupan bernegara, ahirnya juga berhasil dirumuskan bersama. Para pendiri republik (founding fathers) menetapkannya dalam sebuah konstitusi dasar, yang mengikat komitmen seluruh elemen bangsa. Komitmen itu sekaligus meneguhkan keinginan bersama, yang menjadi pedoman hidup bersama, yang mengikat seluruh warga Negara.
Ahirnya, kehadiran konsepsi Negara Indonesia sebagai wadah bersama dalam kehidupan bangsa Indonesia menjadi payung yang melindungi bangsa Indonesia dari keterjajahan dari bangsa asing. Konsepsi ini ahirnya mendapat pengakuan dari Negara lain, bahwa telah terbentuk Negara Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, agama, ras dan budaya, yang dipersatukan oleh ideology besar bernama Pancasila. Keseluruhan butirnya menjadi landasan kuat, yang tetap mempersatukan konsepsi Negara Indonesia.
 
Konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Segala Konsekuensinya
Sebagai hasilnya, produk institusi yang telah terbentuk menghendaki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai produk final dari institusi Negara Indonesia. Selanjutnya disepakati Undang-undang Dasar Tahun 1945, yang didalamnya memuat kesepakatan akan tujuan bersama dalam bernegara.
Beberapa tujuan Negara yang dirumuskan tersebut antara lain: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia 2) Mensejahterakan umum 3) Mencerdasakan kehidupan bangsa dan 4) Ikut melaksanakan perdamaian dunia. Itu menjadi rumusan bersama yang dilandasi kesadaran seluruh elemen bangsa, bahwa tujuan tersebut mampu menghantarkan bangsa Indonesia pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Konsepsi Negara Kesatuan yang berlandasakan pada Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagai kesepakat bersama antar komponen bangsa Indonesia, pada ahirnya menjadi satu-satu kekuatan yang mengikat bangsa Indonesia dalam konsep bernegara. Amanat-amanat dalam konstitusi itu menjadi landasan utama, dalam pencapaian segala konsepsi yang telah dirumuskan oleh Negara. Konsekuensinya, keutuhan NKRI secara teritorial menjadi fakta, yang dijunjung tinggi untuk dipegang teguh kedaulatannya.
Konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ahirnya pula menuntut bangsa Indonesia pada kehendak untuk menganut paham demokrasi dalam kehidupan bernegara. Paham ini diyakini mampu menampung, berbagai aspirasi warga negaranya. Paham demokrasi yang menghendaki pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, ahirnya dipilih menjadi paham yang tepat, agar seluruh elemen bangsa ini bisa mampu mengatur kehendak warganya.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela Negara.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.
Jadi Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki rasa kesatuan dalam hidup bermasyarakat, saling bersatu sebagai sesama masyarakat dalam satu negara, saling membantu karena manusia tidak mungkin dapat hidup sendiri dalam suatu wilayah negara.  Atau NKRI mengandung pengertian sebagai suatu negara yang didasarkan pada semangat kebangsaan (nasionalisme) dalam memahami adanya perbedaan ras, suku,agama dan budaya berdasarkan pada UUD 1945 serta Pancasila dan merupakan harga mati.
 
Permasalahan dalam Konsepsi NKRI
Persoalan kita sebenarnya adalah terletak pada kurangnya kreatifitas dan kemampuan untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila itu ke tingkat intrumental-pelaksanaan. Bangsa ini mengalami kekosongan pemahaman atas nilai-nilai perjuangan bangsa secara utuh dan terlalu dikuasai oleh ilmu dan seni profesi serta terjadinya intrusi keyakinan subyektif kelompok.
Konstitusi tidak mempunyai makna dan peran dalam tindakan kaum profesi sewaktu merumuskan kebijakan operasional. Kita juga tidak menutup mata atas kehadiran ideologi berbeda di tengah masyarakat. Ini adalah kenyataan yang selalu akan ada dan hanya bisa diatasi bila bisa dibuktikan bahwa Pancasila mampu menghadirkan kebaikan yang dicita-citakan.
Faktor-faktor tersebut berperan menimbulkan kurang taat asas dalam pembentukan kebijakan terhadap Pancasila dan UUD 45. Harus diakui bahwa dewasa ini masih terasa kurang upaya utuk membangun kebersamaan lintas kelompok untuk menumbuhkan kreatifitas menterjemahkan bersama nilai-nilai Pancasila kedalam tingkat instrumental.
Kritik atas konsepsi negara ini, pada ahirnya menimbulkan berbagai keresahan, akibat adanya berbagai ketimpangan kelemahan pada pihak mayoritas, yang tidak mampu melindungi minoritas. Tidak tegaknya hukum atas berbagai kasus yang melanda bangsa Indonesia. Sehingga, tujuan bangsa Indonesia bernegara menjadi jauh dari yang diharapkan.
Yang tak boleh diabaikan dalam hubungan semuanya itu adalah  konsensus dan komitmen bahwa semua itu adalah merupakan bagian dan kelanjutan dari keseluruhan tahapan perjuangan merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan bangsa dan negara, yang telah berlangsung puluhan dekade lamanya, dan sepenuhnya memanifestasikan dimensi-dimensi bidang sebagaimana diamanatkan para founding fathers negara bangsa  ini dalam Pembukaan UUD 1945. 
 
 
Kesimpulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
 
 
 
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free